Dijual Rumah Type 60/110 couple, 3 kmr tdr, 2 kmr mandi. Lokasi bisa lewat jalan juanda 7 dan tembus ke jalan Kadrie Oening. SHM. Harga 350 jt.
Wednesday, August 24, 2016
Tanah 10×20 Dekat SMAN 1 dan SMPN 1 Samarinda
Dijual tanah ukuran 10×20 mtr, surat masih PPAT atau Surat Surat Camat. Sangat dekat dengan komplek pendidikan. Surat bisa saja ditingkatkan ke SHM dapat dibicarakan lebih lanjut. Harga 225 jt
Jl H Anang Hasyim dekat SD/SMP Cordova dan SMAN /SMPN 1 Samarinda
Rumah Type 45/100 Perum karpotek Dekat Big Mall Samarinda
Dipasarkan rumah type 45/100
Perum Karpotek jl.Kemangi dekat Big Mall Samarinda
Bisa cash or kpr
Hanya 3 unit..1 unit sdh terjual
Harga 390 jt
Perum Karpotek jl.Kemangi dekat Big Mall Samarinda
Bisa cash or kpr
Hanya 3 unit..1 unit sdh terjual
Harga 390 jt
Thursday, May 26, 2016
Pengertian PPJB, PJB dan AJB Dalam Properti
Dalam proses jual beli benda-benda tetap seperti tanah, rumah, apartemen ataupun property lainnya sering kita mendengar istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), Akta Jual Beli (AJB). Kesemua istilah tersebut adalah cara peralihan hak atas tanah dan bangunan. Perbedaan masing-masing istilah tersebut adalah terletak pada proses dan bentuk perbuatan hukumnya.
PPJB
PPJB dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara umum isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan. Umumnya PPJB dibuat di bawah tangan karena suatu sebab tertentu seperti pembayaran harga belum lunas. Di dalam PPJB memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu pelunasan dan dibuatnya AJB.
PJB
PJB adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual property miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris. PJB bisa dibuat karena alasan tertentu seperti belum lunasnya pembayaran harga jual beli dan belum dibayarkannya pajak-pajak yang timbul karena jual beli.
PJB ada dua macam yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas.
PJB lunas, dibuat apabila harga jual beli sudah dibayarkan lunas oleh pembeli kepada penjual tetapi belum bisa dilaksanakan AJB, karena antara lain pajak-pajak jual beli belum dibayarkan, sertifikat masih dalam pengurusan dan lain-lain. Dalam pasal-pasal PJB tersebut dicantumkan kapan AJB akan dilaksanakan dan persyaratannya. Di dalam PJB lunas juga dicantumkan kuasa dari penjual kepada pembeli untuk menandatangani AJB, sehingga penandatanganan AJB tidak memerlukan kehadiran penjual. PJB lunas umum dilakukan untuk transaksi atas objek jual beli yang berada diluar wilayah kerja Notaris/PPAT yang bersangkutan. Dimana berdasarka PJB lunas bisa dibuatkan AJB di hadapan PPAT dimana lokasi objek berada.
PJB tidak lunas, dibuat apabila pembayaran harga jual beli belum lunas diterima oleh penjual. Didalam pasal-pasal PJB tidak lunas sekurang-kurangnya dicantumkan jumlah uang muka yang dibayarkan pada saat penandatanganan akta PJB, cara atau termin pembayaran, kapan pelunasan dan sanksi-sanksi yang disepakati apabila salah satu pihak wanprestasi. PJB tidak lunas juga harus ditindaklanjuti dengan AJB pada saat pelunasan.
AJB
AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan.
Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.
Langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik nama. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.
(Asriman)
PPJB
PPJB dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara umum isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan. Umumnya PPJB dibuat di bawah tangan karena suatu sebab tertentu seperti pembayaran harga belum lunas. Di dalam PPJB memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu pelunasan dan dibuatnya AJB.
PJB
PJB adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual property miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris. PJB bisa dibuat karena alasan tertentu seperti belum lunasnya pembayaran harga jual beli dan belum dibayarkannya pajak-pajak yang timbul karena jual beli.
PJB ada dua macam yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas.
PJB lunas, dibuat apabila harga jual beli sudah dibayarkan lunas oleh pembeli kepada penjual tetapi belum bisa dilaksanakan AJB, karena antara lain pajak-pajak jual beli belum dibayarkan, sertifikat masih dalam pengurusan dan lain-lain. Dalam pasal-pasal PJB tersebut dicantumkan kapan AJB akan dilaksanakan dan persyaratannya. Di dalam PJB lunas juga dicantumkan kuasa dari penjual kepada pembeli untuk menandatangani AJB, sehingga penandatanganan AJB tidak memerlukan kehadiran penjual. PJB lunas umum dilakukan untuk transaksi atas objek jual beli yang berada diluar wilayah kerja Notaris/PPAT yang bersangkutan. Dimana berdasarka PJB lunas bisa dibuatkan AJB di hadapan PPAT dimana lokasi objek berada.
PJB tidak lunas, dibuat apabila pembayaran harga jual beli belum lunas diterima oleh penjual. Didalam pasal-pasal PJB tidak lunas sekurang-kurangnya dicantumkan jumlah uang muka yang dibayarkan pada saat penandatanganan akta PJB, cara atau termin pembayaran, kapan pelunasan dan sanksi-sanksi yang disepakati apabila salah satu pihak wanprestasi. PJB tidak lunas juga harus ditindaklanjuti dengan AJB pada saat pelunasan.
AJB
AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan.
Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.
Langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik nama. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.
(Asriman)
Sunday, May 8, 2016
Rumah Type 38/100 di GG Monas Jl Jakarta Samarinda
Dipasarkan 4 unit rumah indent couple type 38 tanah 5x20. Surat legalitas SHM. Bisa Cash dan KPR. Harga 295 jt. Lokasi di GG Monas Jl Jakarta. Dari jalan poros kira2 100 mtr. Posisi rumah semua menghadap jalan poros gang.
Cp: 081258530503
Pin BB: 274E53B8
Cp: 081258530503
Pin BB: 274E53B8
Sunday, March 20, 2016
Dijual rumah siap huni di Jl Juanda 1 Komp BAP Samarinda
Dijual rumah Couple Type 60/110, 3 KT, 2 KM. Surat SHM. Harga 550 jt nego. Info lebih lanjut & Cek lokasi hubungi: 081258530503
![]() |
Dijual rumah siap huni di Jl Juanda 1 Komp BAP Samarinda |
Dijual Rumah di Jl Adam Malik Kr Asam Samarinda
Rumah 2 Lantai, ukuran tanah 10x23, full bangunan, Lt 2: 1 KT utama + KM, 2 KT, 1 KM. Lt 1: 1 KT + 1 KM, 2 KT, 1 KM. Surat SHM. Harga 2,5 M nego.
![]() |
| Dijual Rumah di Jl Adam Malik Kr Asam Samarinda |
Subscribe to:
Posts (Atom)







